Sabtu, 21 Maret 2009

Rencana Judul

1. JUDUL:

“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT), STUDI di PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN NOMOR: 586/Pid.B/2008/PN.Pl.R”

PERMASALAHAN:

  1. Apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memerikan putusan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga?
  2. Apakah putusan pengadilan sudah memberikan perlindungan terhadap korban KDRT?

2. JUDUL:

TANGGUNG JAWAB KONSULTAN DALAM PERENCANAAN JEMBATAN DAN BAGAIMANA AKIBAT HUKUMNYA (Studi di Jembatan Kuala Timpah)

PERMASALAHAN:

1. Apa saja kewajiban-kewajiban konsultan yang harus dipenuhinya dalam merencanakan jembatan ?

2. Sejauh mana tanggung jawab konsultan terhadap analisis tersebut ?

3. JUDUL:

“IMPLIKASI HUKUM KETENTUAN IZIN PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN PEJABAT NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI”

PERMASALAHAN:

1. Apakah keharusan adanya izin pemeriksaan dan penahanan pejabat negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan prinsip persamaan hak di depan hukum (equality before the law)?

2. Bagaimana akibat hukumnya jika ketentuan mengenai keharusan adanya izin pemeriksaan dan penahanan pejabat negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut bertentangan konstitusi ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar